REMBANG – Pada Senin pagi, bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama layanan Posbakum antara Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara yang diketuai oleh Joko Sukendro, SH, dan Pengadilan Negeri Rembang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Liena, SH., MHum, Senen (13/01/2025).
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi individu yang kurang mampu, agar mereka dapat memperoleh bantuan hukum yang dibutuhkan dalam proses peradilan. Melalui layanan Posbakum, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi hukum yang relevan serta mendapatkan pendampingan dalam setiap tahap proses peradilan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena, SH., MHum., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dengan lembaga bantuan hukum. "Kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum sangat penting untuk menciptakan keadilan yang merata. Kami berharap melalui kerjasama ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh akses hukum yang lebih luas dan berkualitas, " ujar Liena dalam sambutannya.
Selanjutnya, Joko Sukendro, SH, selaku ketua LKBH Rumah Setara, menjelaskan ruang lingkup dan tujuan dari kerjasama ini. "Layanan Posbakum ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memahami hak-hak hukum mereka. Kami akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan untuk setiap perkara yang dihadapi, sehingga mereka tidak merasa sendiri dalam proses peradilan, " jelas Joko Sukendro.
Baca juga:
Lina Ruzhan Resmi Ketua Perwosi Jabar
|
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan hukum di wilayah Rembang dan memastikan terciptanya sistem peradilan yang lebih inklusif dan adil. (***)